Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG. (2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk MENETAPKAN jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan c. Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.
