PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI...
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
