PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) TPKN-KPU beranggotakan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan jumlah anggota ganjil. (2) Keanggotaan TPKN-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal KPU sebagai Pengarah; b. Wakil Sekretaris Jenderal KPU sebagai Wakil Pengarah; c. Kepala Biro Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota; d. Kepala Biro Umum sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; e. Inspektur sebagai Sekretaris merangkap Anggota; f. Pejabat dan/atau staf yang berasal dari unsur biro-biro dan inspektorat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sebagai anggota.
