PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Inspektorat dilingkungan KPU menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan kepada Sekretaris Jenderal KPU. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada 3 (tiga) bulan berikutnya.
