Pasal 16
BAB 5 — PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Inspektorat dilingkungan KPU menghimpun dan mengungkapkan informasi terhadap indikasi kerugian negara paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berdasarkan : a. laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan; b. laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat; c. laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya; d. laporan hasil pengawasan atas tindak lanjut pemberitahuan atasan langsung bendahara, kepala kantor/satuan kerja, atau masyarakat mengenai indikasi adanya kerugian Negara. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima laporan; (3) Berdasarkan laporan Inspektorat sebagaimana dimaksud ayat (2) Sekretaris Jenderal KPU menugaskan TPKN-KPU untuk menindaklanjuti indikasi kerugian negara;
