PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN
Perhitungan masa kerja jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) adalah: a. sampai dengan 1 tahun dengan perhitungan 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun, dengan perhitungan 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun, dengan perhitungan 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun, dengan perhitungan 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun, dengan perhitungan 1 x Uang Penghargaan.
