Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c. (3) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemilu tahun 2004, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c.
