PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pada provinsi pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada kabupaten/kota pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
