PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang menjadi pengganti antarwaktu Anggota KPU Provinsi setelah penetapan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tetap diperhitungkan sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) Perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan diterbitkan Keputusan KPU tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan menjadi Anggota KPU Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
