PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 22
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Perhitungan masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran dan penerimaan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU. (2) Perhitungan masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran dan penerimaan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (3) Perhitungan masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran dan penerimaan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota
