Pasal 82
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 atau Pasal 81 identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 atau Pasal 81 Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 atau Pasal 81 terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain. (4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat. (6) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak sesuai, status Kantor Tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
