Pasal 80
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau
sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. (3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
