PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 64
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), kepada: a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui
Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) Hari terhitung setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi.
