Pasal 63
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan pada: a. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); b. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2); dan c. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik dari KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (2) KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL. (3) Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
