Pasal 44
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan: a. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan b. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyarataan keanggotaan dari KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1). (2) KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL. (3) Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan Sipol. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERMIN.KPU- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
