PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 43
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.PROV- PARPOL. (2) KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
