Pasal 140
BAB 8 — TANGGAPAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL. (2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. identitas kependudukan pelapor yang jelas; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. (3) Dalam hal laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, laporan tersebut diteruskan kepada KPU. (4) KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang berwenang. (5) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau instansi yang berwenang menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL
BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL. (6) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
