Pasal 138
BAB 7 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) KPU menuangkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.
(2) Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU. (3) KPU menyampaikan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
