PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 128
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KA BKOTA-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KA BKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
