PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 127
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 mutatis mutandis
berlaku dalam pemberian status hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
