Pasal 130A
(1) Penggantian antarwaktu bagi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan: a. penggantian antarwaktu dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum; atau b. apabila terdapat upaya hukum, penggantian antarwaktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal putusan pengadilan mengabulkan permohonan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan mengembalikan kedudukannya sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, KPU menindaklanjuti putusan dimaksud. (3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2021
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ILHAM SAPUTRA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
