Pasal 98
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1607);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 373); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Terpilih Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 500); dan 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
