PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 97
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat kecamatan atau nama lain hasil pemekaran, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan oleh PPK sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing, sepanjang telah dibentuk PPK pada wilayah pemekaran tersebut.
