Pasal 71
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional; c. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN; d. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan e. perlengkapan lainnya.
(3) Dalam hal perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN, dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau dokumen yang diunduh melalui Situng.
