PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 56
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; c. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan d. perlengkapan lainnya.
