PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 45
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota.
