PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 44
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dari seluruh PPK diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB.BAST- KPU. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
