PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 40
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kabupaten/kota; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan d. perlengkapan lainnya.
