Pasal 32
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); b. membuka kotak suara tersegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, Model DA1.Plano-DPR LN, pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP LN berhologram, Model C1-DPR LN berhologram sesuai metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos; f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU LN sesuai metode pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara metode TPSLN/KSK/Pos pada saat proses rekapitulasi dalam wilayah PPLN dan status penyelesaiannya; g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN;
h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DA1- PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN; i. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir Model DA2-KPU LN; j. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN, PPLN mencatat dalam formulir Model DA2-KPU LN dengan kalimat NIHIL; k. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN dalam formulir Model DA-KPU LN; l. mengeluarkan DPTLN, DPTbLN, DPKLN, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN- KPU, Model C7.DPKLN-KPU masing-masing metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN; dan m. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus Berita Acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos, serta formulir C2-KPU LN dan Model C5-KPU LN masing- masing TPSLN/KSK/Pos dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN.
