PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 31
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR.
