PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. langsung; d. adil;
e. berkepastian hukum; f. kepentingan umum; g. tertib; h. terbuka; i. proporsionalitas; j. profesionalitas; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.
