PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN.
