PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU dapat meminta bantuan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri untuk penyediaan sarana dan prasarana PPLN. (2) KPU memberikan bimbingan teknis kepada PPLN dan KPPSLN sebelum melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
