Pasal 28
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPLN DAN KPPSLN
(1) KPU melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA mengangkat dan memberhentikan anggota PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam memilih calon anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA melakukan seleksi anggota PPLN dan Sekretariat PPLN; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA mengirimkan berita faks hasil seleksi calon anggota PPLN dan calon Sekretariat PPLN kepada KPU melalui
kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri; c. KPU MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan anggota PPLN dan Sekretariat PPLN; d. KPU mengirimkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Kepala Perwakilan
melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri; dan e. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atas nama Ketua KPU melantik anggota PPLN dan Sekretariat PPLN. (3) Dalam melakukan seleksi anggota PPLN, Kepala Perwakilan mempertimbangkan masa tinggal anggota PPLN sampai akhir tahapan Pemilu.
