Pasal 27
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPLN DAN KPPSLN
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi: a. foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau paspor yang masih berlaku; b. foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; c. surat pernyataan yang bersangkutan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPLN dan KPPSLN pada Pemilu, bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
