PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 13
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPLN DAN KPPSLN
(1) KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa kerja KPPSLN diperpanjang dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. (3) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja KPPSLN diperpanjang dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara ulang.
