PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat daerah kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. (2) Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
