PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. (2) Tugas Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi: a. menjadi penghubung antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. menerima Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
