PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 78
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
