PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 77
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. (2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.
