Pasal 36
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial. (4) Media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat non- partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh
media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. (6) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
