PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 35
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam MENETAPKAN jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
