Pasal 33
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA. (4) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. tulisan; b. suara;
c. gambar; d. tulisan dan gambar; dan/atau e. suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (5) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan. (6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan Iklan Kampanye di media massa. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menayangkan Iklan Kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
