PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 32
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada: a. media massa cetak; b. media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online); dan/atau c. lembaga penyiaran. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan MENETAPKAN jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon.
