Pasal 21
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. (2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menghadirkan undangan dalam jumlah terbatas. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka. (5) Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. memajukan daerah; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. menyelesaikan persoalan daerah; e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan. (6) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
