Pasal 20
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. (2) Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal. (3) Dalam hal debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disiarkan secara
langsung karena keadaan tertentu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye. (4) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye. (5) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye. (6) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan.
