PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 18
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara: a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; b. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; c. edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan e. tidak bersifat provokatif.
