PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 17
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), harus: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. meningkatkan kesadaran hukum; d. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan e. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat. f. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
