Pasal 27
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-2 DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) Pemilih yang memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara dengan membawa identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan/atau Identitas Lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, dimasukkan dalam DPTb-2 di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas kependudukannya menggunakan formulir Model A.Tb2-KWK. (2) Data Pemilih yang terdaftar dalam DPTb-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memutakhirkan daftar Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya. (3) PPK mengeluarkan formulir Model A.Tb2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari kotak suara di setiap TPS, untuk dikumpulkan dan dihimpun berdasarkan desa/kelurahan atau sebutan lainnya untuk kebutuhan pemeliharaan data Pemilih.
