PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 26
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) DPT dan DPTb-1 tidak dapat diubah dalam jangka waktu paling kurang 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat. (2) Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: www peraturan go id
a. meninggal dunia; b. pindah domisili; c. alih status menjadi Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; e. terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; f. dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) PPS mencoret dan memberikan keterangan pada DPT atau DPTb-1 terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
